Piamanexplore-Dulu pernah saya mendengar seorang teman bercerita tentang nikah batin tapi saya tidak peduli apa itu nikah batin dan akhirnya saya menemukan jawabannya.
Secara tidak sengaja saya menemukan artikel penelitian oleh Yusri Amir, M.Ag dan Taufik Hidayat, MA, MH. Dari UIN Imam Bonjol Padang.
Dalam hal ini piamanexplore izin menulis kembali hal yang pokok-pokoknya saja dari penelitian diatas.
Apa itu nikah batin
Nikah batin bukanlah hal yang tabu untuk didengar dan diketahui.
Nikah batin adalah nikah yang dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita pada malam pertama sebelum melakukan hubungan suami istri, setelah mereka melaksanakan nikah secara syariat Islam.
Nikah batin ini mencontoh kepada nikahnya Nabi Adam dan Siti Hawa di mana Allah SWT sebagai walinya dan malaikat sebagai saksinya dengan mahar dua kalimat syahadat yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Amalan nikah batin merupakan ajaran yang terdapat dalam tarekat Syatariyyah Padang Pariaman Sumatera Barat.
Nikah batin dipahami masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sebagai penyempurna pernikahan yang telah dilaksanakan secara syariat,
agar diperoleh penyatuan batin antara suami dengan istri dalam rangka membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Tata cara nikah batin
Nikah batin dilakukan setelah pernikahan yang sah menurut aturan fiqih. Dilakukan pada
malam pertama sebelum melakukan hubungan suami istri; Hanya dilakukan oleh kedua pasangan dengan wali Allah dan saksi Malaikat; Dengan menjabat tangan istri, kemudian suami mengucapkan
“Assalamu’alaikum ya babul Hawa” dan dijawab oleh istri “wa’alaikum salam ya babul Adam”
dilanjutkan dengan lafal ijab oleh suami “Aku nikahi engkau dengan maharnya asyhadu alla Ilahaillallah wa asyhadu anna Muhammadarrasulullah,
kemudian istri menjawab qabul “Aku terima menikahi engkau dengan ”asyhadu anna Muhammadarasullah”.
Dilakukan dengan penuh kekhusyukan hingga sampai pada kurah (menghantarkan jiwa kepada Allah SWT) dengan durasi waktu 3-5 menit (Buya Jamaris Tk. Sinaro murid Tk. Kuning Zubir,
Wawancara, Lubuk Alung, Rabu 6 September 2017).
Menurut mereka, ada perbedaan yang dirasakan setelah batin disatukan oleh guru.
Kedekatan batin antara mereka jauh lebih baik dari pada sebelum disatukan oleh guru.
Tegas mereka, hal ini diperkuat dengan kenyataan yang mereka dapati pada pasangan yang tidak melakukan nikah batin, sering terjadi pertengkaran bahkan berujung kepada perceraian.
Pendapat Yang Berbeda
Drs. Asril Datuak Rangkayo Basa, SH selaku ketuaKerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan pasangan suami isteri di KUA sudah mencakup nikah secara lahir dan batin.
Menurutnya, nikah secara lahir dinyatakan dengan pengucapan ijab dan qabul sedangkan nikah secara batin melalui niat untuk menikah yang sudah ada dalam hati pasangan tersebut.
Nikah itu, dalam pemahamannya, hanya dilakukan satu kali, yaitu yang diselenggarakan di KUA.
Jika nikah harus dilakukan dua kali maka dibutuhkan dalil sebagai alasan untuk mengerjakannya (Asril DT. Rangkayo Basa, Wawancara, Lubuk Alung, Jum’at 22 September 2017).
Informasi dari Pelaku nikah batin, ninik mamak dan tokoh Tarekat Syatariyah dapat disimpulkan bahwa pelaksanakan nikah batin di Kabupaten Padang Pariaman merupakan pengamalan ajaran Tarikat Syatariyah.
Pelaksanaan nikah batin tersebut dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mencapai kesempurnaan amalan seorang hamba, yakni secara syariat dan hakikat.
Jika ingin bacaan artikel penelitiannya lebih lengkap silahkan baca di https://www.academia.edu/101724342/Praktik_Nikah_Batin_DI_Kabupaten_Padang_Pariaman