-->
NGx9MGB7Nap6Nax5MaRbNqN7MmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANSIMPLE103

Tiket Masuk Dan Biaya Parkir Resmi Di Wisata Kota Pariaman Selama Libur Lebaran

Piamanexplore-Wisata Pariaman, Tujuan Liburan dengan Akses Mudah Apakah Anda mencari tempat liburan yang menyediakan pemandangan alam yang indah namun tetap mudah diakses?

Wisata Pariaman bisa menjadi salah satu solusinya. Terletak di Sumatera Barat, tepatnya di Kota Pariaman, obyek wisata ini menyajikan keindahan pantai berpasir putih dengan pemandangan alam yang indah.

Namun, sebelum berlibur ke Wisata Pariaman, pastikan Anda mengetahui tarif masuk dan biaya parkir yang dikenakan. Di sini saya akan memberikan informasi mengenai hal tersebut.

Rincian Tiket Masuk Ke Area Wisata Pariaman

Rincian biaya masuk dan parkir ini resmi dari pemko pariaman berdasarkan dari perda kota pariaman no.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.

Tarif Masuk Untuk masuk ke area Wisata Pariaman, pengunjung dikenakan per orang. Namun, jika Anda membawa kendaraan pribadi, akan dikenai biaya parkir tambahan.

1. Untuk masuk ke kawasan pantai kata, gandoriah, talao pauh, pantai sunua, marunggi, apar mangrove dan kawasan pantai lainnya di kota pariaman dikenakan tiket masuk Rp5.000

2. Masuk kawasan wisata alam hutan wisata Rp5.000

3. Masuk Ke kawasan wisata pulau Rp15.000

4. Wisata argo Rp10.000

5. Retribusi penyediaan tempat kegiatan wisata UMKM di pantai gandoriah, talao pauh, kata, cermin, taman anas malik, pulau angso duo dan pulau tangah Rp10.000

6. Retribusi masuk rumah tabuik, Dewasa Rp5.000 dan anak-anak Rp3.000

Biaya Parkir Jika Anda membawa kendaraan pribadi, Wisata Pariaman menyediakan area parkir yang cukup luas dengan biaya parkir sebagai berikut:

1. Truck gandengan, trailer dan sejenisnya:

Hari Biasa Rp20.000

Hari libur nasional dan event wisata Rp30.000

2. Bus truck dan sejenisnya:

Hari Biasa Rp15.000

Hari libur nasional dan event wisata Rp20.000

3. sedan, pick up, mini bus dan sejenisnya:

Hari Biasa Rp5.000

Hari libur nasional dan event wisata Rp10.000

4. Sepeda motor:

Hari Biasa Rp3.000

Hari libur nasional dan event wisata Rp5.000

Biaya parkir ini berlaku untuk satu kali masuk, sehingga jika Anda ingin keluar dan masuk kembali, harus membayar ulang biaya parkir tersebut.

Perlu diketahui bahwa harga tarif masuk dan biaya parkir di Wisata Pariaman dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pastikan Anda mengonfirmasi harga tersebut langsung dengan pihak pengelola sebelum melakukan perjalanan.

Dalam melihat wisata, jangan hanya sekedar memperhatikan tarif masuk yang harus dibayar, namun kenikmatan dari wisata adalah yang penting.

Dalam liburan, yang terpenting adalah menikmati momen itu sendiri dan membuat kenangan indah dengan orang-orang terkasih.

Oleh karena itu, saya merekomendasikan Wisata Pariaman sebagai tempat liburan yang menyenangkan dan mudah dijangkau.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda mengatur anggaran liburan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan di Wisata Pariaman. Selamat berlibur!

Share This Article :
1745663973787222366

Presiden Matta Malaysia Kunjungi Dan Kagumi Rumah Gadang Museum Bustanil Arifin Padang Panjang

Piamanexplore- Presiden Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA), Dato' Seri Muh Khalid beserta Istri Akhnidar Binti Ahma...