-->
NGx9MGB7Nap6Nax5MaRbNqN7MmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANSIMPLE103

Menerapkan Pajak Anjing Tradisi Berburu Babi Untuk Masyarakat Minang Yang Menimbulkan Perang

foto ilustrasi Fb kodim pariaman 2021
Piamanexplore-Masyarakat Minang sangat hobi berburu babi sehingga menimbulkan perang terhadap pemerintah Hindia-Belanda saat itu.

Pemerintah Hindia-belanda menerapkan pajak bagi masyarakat yang memiliki anjing yang suka berburu.

Piamanexplore melansir dari harianhaluan Berburu babi menggunakan anjing merupakan salah satu hobi masyarakat Minangkabau yang sudah ada semenjak dahulu dan bertahan hingga sekarang.

Bahkan hobi berburu babi ini dinilai sudah menjadi tradisi masyarakat minangkabau yang dilakukan oleh kalangan laki-laki dewasa dengan keterampilan berburu yang dimilikinya serta kemampuan anjing yang telah mereka latih.

Di beberapa tempat di Sumatera Barat rangkaian acara berburu babi ini ada yang diselenggarakan secara besar-besaran, dengan rangkaian upacara adat dan lain sebagainya.

Berburu babi menggunakan anjing ini menjadi salah satu cara bagi masyarakat minangkabau untuk mengatasi hama yang merusak lahan-lahan pertanian masyarakat.

Pada masa penjajahan Hindia Belanda, melihat antusiasme masyarakat minangkabau dalam berburu babi menggunakan anjing ini, membuat pemerintah Hindia-Belanda tertarik untuk menerapkan pajak anjing bagi masyarakat minangkabau.

Pajak anjing tersebut merupakan serangkaian dari aturan pajak yang sebelumnya telah diberlakukan pemerintah Hindia-Belanda kepada kaum pribumi atau yang dikenal dengan aturan belasting.

Dalam catatan sejarah, pemerintah Hindia-Belanda ketika masuk ke daerah Sumatera Barat telah mempelajari, bahwa masyarakat minangkabau memiliki rasa penolakan yang tinggi terhadap aturan pajak.

“Ketika dia (Utusan pemerintah Hindia-Belanda) dua bulan berada di Padang, dia sudah mengamati perilakunya orang-orang yang bermukim di Kota Padang itu menolak pajak yang diberlakukan pemerintah saat itu,” Fikrul Hanif Sufyan, pengamat sejarah dikutip harianhaluan.com dari YouTube Interes.

Perilaku penolakan terhadap aturan pajak saat itu juga sama ketika utusan dari pemerintah Hindia-Belanda melakukan penilitian di wilayah dataran tinggi (darek) di pedalaman Sumatera Barat.

Namun pada awal abad ke-20 atau berkisar pada tahun 1900-an, pemerintah Hindia-Belanda melalukan aturan-aturan pajak terhadap masyarakat minangkabau, termasuk salah satunya pajak anjing.

“Dalam catatan yang kita temukan misalnya, dalam Sumatera Koran, kemudian dalam Deli Koran dan sebagainya, itu memang ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda,” sebutnya.

Namun pemberlakuan terhadap pajak anjing mendapatkan respon penolakan keras dari masyarakat minangkabau terutama kaum laki-laki yang memang hobi berburu babi dan memelihara anjing.

Selain dari pemberlakuan pajak anjing, pemerintah Hindia-Belanda saat itu juga mulai menerapkan beberapa aturan belasting yang dinilai memberatkan masyarakat, seperti pajak hewan kurban, pajak perseorangan dan perseroan, dan lain sebagainya.

Pemberlakuan sistem pajak oleh pemerintah Hindia-Belanda ini kemudian menimbulkan perlawanan oleh masyarakat minangkabau saat itu.

Salah satu perlawanan terbesar terhadap penolakan pajak tersebut menimbulkan perang yang terjadi di wilayah pedalaman tepatnya di Nagari Kamang dan sekitarnya, perang tersebut dikenal dengan Parang Kamang.

 

Share This Article :
1745663973787222366

Presiden Matta Malaysia Kunjungi Dan Kagumi Rumah Gadang Museum Bustanil Arifin Padang Panjang

Piamanexplore- Presiden Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA), Dato' Seri Muh Khalid beserta Istri Akhnidar Binti Ahma...