Penangkapan tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap di sungai limau padang pariaman.
Inilah detik-detik penangkapan dua orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja berinisial MA berumur 20 tahun dan DM berumur 20 tahun.
Penangkapan tersangka cukup dramatis yang diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka sesaat setelah tersangka sadar dan mengetahui mereka sedang dibuntuti petugas.
Kronologi Penangkapan
Kapolres AKBP Abdul Aziz menjelaskan penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang adanya mobilitas narkoba jenis ganja dengan jumlah besar melintas di wilayah hukum polres pariaman.
Berdasarkan informasi tersebut tim satres narkoba polres pariaman bergegas melakukan pemantauan dan mempersiapkan sejumlah strategi penangkapan.
sekira pukul 03.00 WIB dini hari pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka MA (20) dan DF (20) yang sudah berada di Pasaman dan hendak memasuki kabupaten Agam dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dari Penyambungan Sumatera Utara.
Pada pukul 05.00 dinihari pelaku audah mulai terlihat memasuki batang gasan padang pariaman kemudian tim Opsnal satres narkoba polres pariaman mencoba untuk menghentikan laju kendaraan tersangka, namun upaya tersebut gagal.
Tersangka yang mengetahui gerak gerik mereka telah diintai petugas tersebut mencoba melarikan diri dari hadangan tim.
Kendati demikian tim Opsnal satres narkoba polres pariaman tidak kehabisan akal petugas tetap membuntuti mobil tersangka dan menyiapkan perencanaan pengepungan di dekat Pasar Sungai Limau yang akan dilintasi para tersangka.
Tim opsnal satres narkoba kemudian berkoordinasi dengan kapolsek sungai limau untuk merekayasa arus lalu lintas menjadi sibuk saat kendaraan pelaku ini melintas dan Upaya kedua ini pun berhasil.Pelaku yang sudah merasa terkepung mulai panik melihat kondisi arus lalu lintas padat di Pasar Sungai Limau.
Melihat kondisi demikian para tersangka mencoba memutar arah kendaraan ke Sungai Geringging Dalam kecepatan tinggi yang kemudian hilang kendali sehingga menabrak tiang listrik serta sebuah kendaraan sepeda motor.
Namun tidak sampai disitu saja mental kedua orang tersangka tersebut masih tergolong nekat dengan kembali berusaha kabur saat keluar dari mobil.
Melihat upaya tersangka ini pihak kepolisian pun melepaskan tembakan peringatan sehingga membuat kedua tersangka tidak berkutik dan mengakhiri aksi kejar-kejaran tersebut.
Saat diperiksa mobil yang di kendarai kedua orang tersangka ini ditemukan narkoba kenis ganja sebanyak 77 paket besar yang Diperkirakan setiap paketnya berisi satu kilogram ganja.
Ketika diinterogasi kedua orang tersangka mengaku bahwa pengendali peredaran narkoba tersebut berasal dari lapas.
Kapolres menyebut kedua tersangka tersebut merupakan pemain lama mereka disuruh mengambil ganja ke penyabungan untuk di antar ke padang tepatnya di flyover BIM.
Mereka di bayar dengan panjar sebanyak 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayarkan pada saat barang tersebut sampai di lokasi yang telah dijanjikan.
Selain 77 paket besar ganja kering petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka untuk membawa ganja serta satu HP Android dan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah.
Saat ini kedua orang tersangka dan barang bukti telah diamankan di makopolres pariaman guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.Narkoba jenis ganja ini akan di edarkan di wilayah kota padang sebelum mereka ke kota padang barang ini transit dulu di pariaman.
Untuk pasal yang di tersangka kan yaitu pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Berita ini dilansir dari MataRakyat Sumbar dengan video lengkap https://web.facebook.com/watch/?ref=search&v=254816080620119&external_log_id=1ff1aefa-261f-4e98-9718-bf659fb4fc0c&q=penangkapan%20narkoba%20sungai%20limau