foto ilustrasi |
Nagari pasialaweh, kecamatan palupuah, kabupaten agam memiliki aturan tersendiri tentang budidaya durian dan peredarannya. Kebijakan itu di tuangkan dalam bentuk peraturan Nagari (perna) pasialaweh nomor 10 tahun 2020.
Nagari pasialaweh merupakan salah satu wilayah sentra penghasil buah durian di kabupaten agam. Mayoritas masyarakat di nagari pasialaweh memiliki kebun durian. Beragam jenis durian lokal yang telah berusia ratusan tahun dengan cita rasa jempolan ada di nagari ini.
Jenisnya mulai dari durian kunyit, durian jantung, durian roda, durian bancah, durian kambuik hingga durian montong. Diantara jenis itu, durian bancah dari pasia laweh paling banyak di gemari, kendati dalam negeri ini durian montong telah lama menyandang status populer.
Kata walinagari pasialaweh durian bancah dari pasialaweh paling banyak dicari oleh pecinta buah, buahnya besar bulat, isinya tebal dengan citarasa kenikmatan yang khas tentunya. Durian bancah terbilang unggul dipasialaweh setidaknya untuk saat ini.
Demikian itu menyusul durian montong yang familiar merupakan jenis durian yang baru di budidayakan dipasialaweh. Berbeda dengan durian bancah yang merupakan peninggalan nenek moyang yang telah berhasil melintasi zaman dan generasi.
Banyak jenis durian yang nikmat di pasialaweh, diantara jenisnya itu bahkan ada yang menjadi unggulan dinagari lain. Seperti durian roda, jenis ini ada dipasialaweh walau tidak banyak, tapi merupakan produksi lokal unggul di nagari lain.
Populasi durian dipasialaweh terus meningkat saat ini. Jumlahnya ditaksir telah mencapai 2.400 batang yang tersebar di delapan jorong. Paling banyak di temukan di jorong palimbatan, pasialaweh dan lurah dalam.
Pasialaweh punya 10 wilayah jorong dan seluruhnya punya batang durian. Namun ada dua jorong yang tidak mayoritas memiliki batang durian, yakni jorong pasa palupuah dan aua kuniang.
“Pasialaweh punya 10 wilayah jorong dan seluruhnya punya batang durian. Namun ada dua jorong yang tidak mayoritas memiliki batang durian, yakni Jorong Pasa Palupuah dan Aua Kuniang"
la menjelaskan, Pasialaweh me miliki luas wilayah mencapai 8.700 hektare. Seluas 7.000 hektare merupa kan kawasan hutan produktif, termasuk di dalamnya dimanfaatkan seba gai lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan sektor lainnya.
Durian di Pasialaweh sebagian besarnya ditanam di lahan kebun masyarakat. Namun demikian, ada juga durian yang tumbuh liar dalam hutan rimba, baik hutan negara, hutan ulayat dan sebagainya. la berasumsi kenapa durian itu sampai tumbuh di hutan rimba, menurutnya terbawa oleh burung dan berbagai macam hewan lainnya.
Untuk hutan di lahan masyarakat katanya, jelas peruntukannya bagi pemilik lahan. Namun durian yang tumbuh liar itu merupakan milik bersama. Saat musim berbuah, siapapun bebas menikmati. Potensi durian di Pasialaweh akan memasuki panen raya sekali dua tahun.
Kendati begitu, satu wilayah punya keunikan musim buah durian terus menerus, yakni di Jorong Palimbatan. Meskipun buahnya tidak banyak, namun ada setiap saat. Mengenai bibit, biasanya warga mencari atau membeli sendiri untuk ditanam di kebunnya.
Pemerintah Nagari Pasialaweh sendiri kerap membagikan bantuan bibit tanaman produktif melalui program-program kehutanan nagari, termasuk durian. Pemerintah Nagari Pasialaweh katanya, punya program kebun bibit rakyat (KBR).
Program ini didanai oleh dana nagari dan mendirikan kebun bibit nagari sejak tahun 2018 lalu. Kebun bibit ini menyediakan bibit-bibit unggul tanaman produktif. "Bibit durian montong pernah kita dibagikan dan saat ini ditanami di kebun masyarakat.
Cuma saat ini belum tumbuh besar apalagi berbuah. Itulah mengapa durian bancah masih dominan dicari penikmat buah durian di Pasialaweh". Untuk menjaga kelangsungan buah durian agar tetap bisa dinikmati anak cucu, Pemerintah Nagari Pasialaweh pada 15 September 2020 lalu menetapkan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 10 Tahun 2020 tentang budidaya durian dan peredarannya.
Substansi kebijakan yang dilahirkan ini mengatur pembudidayaan durian dari hulu ke hilir. Ditambahkan Zul Arfin, walinagari pasialaweh ditetapkan perna tersebut karena menurutnya durian bersifat unik. Mampu memicu pertikaian, perselisihan hingga perkelahian. Bahkan juga sampai mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Saat musim durian katanya, tak jarang orang-orang bertengkar. Persoalannya kadang-kadang sepele, biasanya lebih banyak tentang soal kepemilikan pohon durian dan lahan. Kemudian, sebelum ada aturan orang-orang bebas berlalu lalang ke Pasialaweh, berkeliaran hingga beberapa kali terjadi peristiwa kemalingan dan membawa masalah lainnya.
Perna tentang budidaya durian dan peredarannya kata dia, lahir untuk mengontrol itu. Keberadaan Perna ini sendiri merupakan yang pertama di Sumbar, bahkan diyakini yang pertama di Indonesia. Sebab sepengetahuannya belum ada undang-undang, peraturan pemerintah atau aturan lebih tinggi lainnya tentang budidaya durian, selain Perna Pasialaweh Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.
"Sebelum Perna ini ada, orang baru masuk dan bebas berkeliaran di Pasialaweh, kita sangka tauke mencari durian rupanya datang membawa masalah. Maling motor, maling ayam dan lainnya. Setelah ada Perna ini, tauke-tauke yang masuk harus melapor dulu, jika melanggar sanksinya berjenjang dimulai dengan teguran," papar Zul Arfin.
Perna tersebut, imbuhnya lagi, juga mengatur tentang peredaran durian. Ini penting dan berkaitan tentang standarisasi harga. Karena jika tidak diatur akan berpotensi memicu pertikaian akibat persaingan harga yang tidak sehat.
Berdasarkan pengalaman juga katanya, sebelum Perna dibentuk dan disahkan, masyarakat yang menjual durian ke jaringan pasarnya secara bebas, kerap berselisih. Apalagi saat musim panen raya, ada yang menjual Rp10 ribu, Rp5 ribu bahkan Rp3 ribu.
Banyak hal yang mempengaruhi persaingan harga ini, semisal bagi mereka yang beruntung dan berhasil mendapat panen melimpah tentu tidak menjadi soal menjual dengan harga murah, lain hal pastinya bagi yang tidak atau hanya sedikit berhasil panen.
Selain itu, Perna juga tidak membolehkan masyarakat memetik buah durian masih muda. Secara adat, ninik mamak juga telah mengatur tidak dibolehkan mengambil durian muda, melainkan masak jatuh. Agar tidak dahulu mendahului.
Menariknya lagi, Perna ini juga menyarankan untuk setiap calon pengantin di Nagari Pasialaweh agar menanam tanaman produktif, lebih disarankan pohon durian. Umumnya ditanam dilahan calon mempelai wanita."Penekanan dibentuknya Perna tentang pembudidayaan durian ini lebih kepada pelestariannya, supaya tidak punah. Masyarakat tidak disarankan menebang dan dianjurkan untuk menanam," terangnya. Dengan adanya Perna itu, Pemerintah Nagari Pasialaweh sendiri lantas memiliki dasar untuk penganggaran program budidaya durian.
Untuk pelanggaran yang tidak bisa cukup dengan teguran, sanksinya beratnya berlaku secara adat, yakni denda sampai 20 karung semen.