Di SUMBAR Naik Kereta
Api Harus Ada Surat Vaksinstasiun kereta api
Padang, diteruskan dari Infosumbar. Bagi anda yang ingin bepergian naik kereta api di sumatra barat baik untuk pergi kerja atau hanya berwisata PT KAI divre II sumatra barat memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk perjalanan kereta api di daerah itu. Kepala humas kereta api divre II sumbar Erlangga budi laksono senin di padang mengatakan aturan baru ini mulai berlaku selasa 14/92021 di daerah di seluruh stasiun sumbar. “masyarakat yang belum divaksin tidak bisa naik kereta api” ujarnya. Erlangga menjelaskan para calon penumpang diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Melalui aplikasi itu pihaknya akan mengecek apakah calon penumpang tersebut telah divaksin atau belum, adapun syaratnya, minimal telah vaksin dosis pertama, “jika tidak ada di aplikasi itu bisa menunjukkan surat vaksin dosisw pertama” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, bagi para calon penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin karena penyakit bawaan bisa naik kereta dengan memperlihatkan bukti keterangan tertulisnya. “Selain diwajibkan pakai sertifikat vaksin ada aturan lainnnya terkait perjalanan dengan kereta api, seperti anak di bawah umur 12 tahun belum diperkenankan naik kereta api ucapnya,” ucapnya.
Saat pembelian tiket kereta api,
para pengunjung juga diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK)
sesuai kartu tanda penduduk (KTP) “semua ini bertujuan untuk mengantisipasi
penularan covid-19 katanya. Ia menambahkan dalam perjalanan nanti para calon
penumpang tidak diwajibkan lagi menunjukkan surat keterangan negatif covid-19. “Cukup
perlihatkan bukti dinyatakan telah divaksin” ujarnya.gerbong penumpang KAI Sumbar
#KAIIndonesia
#KAISumbar